"Mudah-mudahan besok peraturannya akan keluar secara resmi. Tapi garis besar isinya adalah semua kegiatan dilakukan di rumah kecuali 8 sektor yang dikecualikan," kata Anies.
Jenis usaha yang boleh berkegiatan
Seluruh jenis dunia usaha tidak diperbolehkan melakukan kegiatan perkantoran kecuali beberapa sektor diantaranya sebagai berikut.
a. Sektor Kesehatan
b. Sektor Pangan
c. Sektor Energi (Air, gas, listrik, pompa bensin)
d. Sektor Komunikasi (Jasa dan media)
e. Sektor Keuangan dan Perbankan (Pasar modal)
f. Sektor Logistik (Distribusi barang)
g. Sektor Retail (Warung, toko kelontong)
h. Sektor Industri Strategis
Anies mengatakan, semua kegiatan selain delapan sektor tersebut dianjurkan untuk bekerja dari rumah.
Kembali ia menjelaskan, pada sektor kesehatan tetap diizinkan untuk tetap berkegiatan.
KOMENTAR