SajianSedap.com - Pemilik kendaraan bermotor tentu harus tahu ebrbagai kelengkapan kendaraan saat membeli dan memiliki kendaraan bermotor.
Entah surat ataupun kelengkapan kendaraan.
Salah satu kelengkapan kendaraan yang wajib ada adalah pelat nomor.
Setiap kendaraan wajib memiliki pelat nomor.
Setelah membeli kendaraan, biasanya Anda akan mendapat pelat nomor beserta kelengkapan lain.
Nah bagi Anda yang ingin mengurus pelat nomor kendaraan, tentu perlu tahu biaya yang diperlukan.
Lalu berpaa biaya ganti pelat nomor kendaraan ini.
Nah berikut ini rincian biaya ganti pelat nomor kendaraan terbaru yang perlu Anda siapakan.
Pelat berfungsi sebagai identitas dari kendaraan, seperti kode wilayah, nomor, bulan dan tahun terdaftar.
Meski nomor utamanya sama, pelat motor yang menempel di kendaraan ini tidak berlaku selamanya.
Biasanya di pelat nomor bagian bawah, tertera bulan dan tahun berlakunya.
Tahun pada plat menunjukkan lima tahun setelah kendaraan terdaftar.
Maka, jika masa berlaku plat nomor sudah lewat, tentu pemilik kendaraan harus menggantinya dengan yang baru. Lantas, berapa biaya ganti pelat motor terbaru?
Ada beberapa prosedur ketika mengurus pajak lima tahunan dan ganti pelat motor.
Misalnya harus kendaraan motor yang akan diganti pelat nomornya untuk cek fisik kendaraan, seperti nomor rangka dan nomor mesin.
Selain itu, ada biaya tambahan untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Ber motor ( TNKB) atau pelat nomor.
Biaya resmi pembuatan TNKB ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada PP tersebut tertulis kalau biaya penerbitan TNKB untuk roda dua dan tiga yaitu Rp 60.000. Sedangkan untuk roda empat atau lebih Rp 100.000.
Berikut rincian biaya ganti plat motor 2022:
Biaya cek fisik kendaraan: kisaran Rp 10.000 - Rp 20.000
Biaya penerbitan STNK motor: Rp 100.000
Penerbitan TNKB atau pelat nomor kendaraan roda dua: Rp 60.000
Biaya SWDKLLJ asuransi kecelakaan Jasa Raharja: Rp 35.000
BPKB baru: Rp 225.000
BPKB ganti pemilik: Rp 225.000
Syarat mengurus pajak motor lima tahunan
Melansir dari Kompas.com, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan ketika akan membayar pajak kendaraan lima tahunan.
Berikut adalah syarat pembayaran pajak kendaraan lima tahunan:
- STNK Asli dan Foto Copy
- BPKB Asli dan Foto Copy (BPKB Asli diperlihatkan ke petugas)
- KTP Asli dan Foto Copy
- KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
- Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan.
Untuk kendaraan atas nama perusahaan:
- Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan
-Tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai
Cek fisik kendaraan
Setelah semua persyaratan lengkap, wajib pajak melakukan registrasi terlebih dahulu di bagian cek fisik.
Kemudian, wajib pajak akan diberikan formulir yang harus diisi data kendaraan sesuai dengan data yang tertera di STNK. Selanjutnya dilakukan cek fisik kendaraan.
Cek fisik kendaraan akan dilakukan oleh petugas yang sudah bersedia si kantor samsat.
Cek fisik meliputi pengecekan nomor rangkan dan nomor mesin kendaraan.
Setelah cek fisik dan petugas sudah menggesek nomor rangka dan nomor mesin, kemudian salinan nomor mesin dan nomor rangka akan ditempelkan di form yang sudah diisi di awal. Tahap berikutnya yakni menyerahkan berkas ke bagian fiskal.
Pada loket ini, berkas syarat dan data kendaraan akan diperiksa kesesuaian datanya oleh petugas.
Setelah selesai, berkas akan dikembalikan ke wajib pajak.
Kemudian wajib pajak akan dipanggil ke bagian administrasi untuk melakukan pembayaran pajak lima tahunan kendaraan.
Setelah menyelesaikan administrasi, wajib pajak masih harus menunggu untuk pengambilan TNKB baru yang langsung dibuat saat itu juga. Demikian informasi seputar biaya ganti plat motor terbaru.
Selain mengetahui biaya plat motor, pemilik kendaraan sebaiknya mengetahui persyaratan dan cara bayar pajak lima tahunan.
Mengurus sendiri ganti pelat motor dan pajak lima tahunan tentu jauh lebih murah dibandingkan dengan menggunakan biro jasa atau calo.
Demikian informasi mengenai biaya ganti plat nomor kendaraan motor terbaru 2023 beserta persyaratan dan cara mengurusnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Biaya Ganti Plat Nomor Motor Terbaru 2023 Beserta Persyaratan dan Cara Mengurusnya
Baca Juga: Waspada STNK Palsu, Cek 3 Bagian Ini Supaya Tidak Tertipu Oknum Penjual Motor Bodong
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR