Selanjutnya, optikal memberikan kacamata kepada peserta sesuai dengan resep kacamata dari dokter FKTP.
Pemberian kacamata mengacu pada kriteria penjaminan dalam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara lebih rinci, berikut tahapan-tahapan cara klaim kacamata BPJS yang bisa Anda ikuti:
1. Datang ke Faskes Tingkat I
Sebelum melakukan klaim kacamata, peserta dapat mendatangi fasilitas kesehatan 1 atau Puskesmas atau klinik terdekat sesuai dengan yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan.
Kemudian, peserta BPJS Kesehatan meminta surat rujukan ke poli mata untuk keperluan pemeriksaan.
2. Periksa mata di dokter spesialis
Setelah mendapat surat rujukan, peserta dapat mengikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS.
Yakni melakukan pemeriksaan mata dengan dokter spesialis.
3. Legalisir resep kacamata
Baca Juga: 3 Cara Membersihkan Noda Hijau di Frame Kacamata, Pakai Trik ini Tak Perlu Lagi Datang ke Optik
Hati-hati, Botol Plastik yang Punya Tanda Ini Jangan Digunakan untuk Isi Ulang Air Minum
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR