Kena denda Rp 3,2 juta
Sejoli di Singapura terpaksa harus menerima denda Rp 3,2 juta.
Keduanya kedapatan berciuman di tempat umum, di tengah aturan social distancing untuk mencegah Covid-19.
Polisi menangkap pasangan itu di Upper Boon Keng Road.
Masing-masing kemudian dijatuhi denda 300 dolar Singapura (Rp 3,2 juta) Selasa (14/4/2020).
Seperti diberitakan Stomp pada Selasa (15/4/2020), seorang netizen mengirim foto dan video memperlihatkan pasangan tengah duduk di bangku dekat lubang barbekyu.
Mereka kemudian asyik berciuman.
Artikel berlanjut setelah video berikut ini.
Indomilk Luncurkan Authentic Korean Flavor dan Menjadikan S.COUPS, WONWOO, dan VERNON dari SEVENTEEN Sebagai Brand Ambassador
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Raka |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR