"Mereka dengan ilegal mengambil kembalian 0,04 yuan dari saya.
Dengan menuntut mereka, saya hanya ingin mereka mengembalikan apa yang menjadi hak saya," tegas Xiao.
Menang Dipengadilan, Supermarket Harus Bayar Denda
Gayung bersambut, Pengadilan Xian memutuskan memenangkan Xian.
Yonghui diperintahkan untuk mengembalikan kembalian Rp 84 dan membayar biaya perkara 50 yuan, atau Rp 105.000.
Pengacara yang mewakili Supermarket Yonghui mengatakan, metode memberikan kembalian dengan membulatkan angka sebenarnya bukanlah pilihan yang baik.
Sebab, pemberian kembalian dengan metode seperti itu bukanlah bentuk penghormatan hak-hak konsumen.
Hal itu juga serta menyebabkan mereka dalam kondisi tidak nyaman.
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Penulis | : | Rafida Ulfa |
Editor | : | Rafida Ulfa |
KOMENTAR