"Kami persangkakan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi. Paling rendah (hukuman penjara) 6 bulan paling lama 12 tahun," terang Yusri Yunus.
Kabar ini rupanya sampai juga ke telinga Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.
Di luar dugaan, Ketua Komnas PA bereaksi cukup keras seperti tertampil dalam wawancaranya di YouTube Intens Investigasi, Rabu (30/12/2020).
Arist Merdeka Sirait meminta pihak terkait untuk mencabut hak asuh anak Gading Marten, Gempita Nora Marten dari tangan Gisella Anastasia.
“Dengan ditetapkannya Gisel oleh Polda Metro Jaya sebagai terduga pelaku video syur dan meresahkan publik dapat terancam 2 pasal berlapis.”
“Gisel dengan video syurnya itu dapat dikenakan Undang-undang ITE sekaligus Undang-undang Pornografi.”
“Dan yang terpenting adalah demi kepentingan terbaik anak tentu saudara Gading sebagai mantan suami dapat mengajukan untuk sementara hak asuh anak lewat penetapan pengadilan.”
“Karena syarat-syarat untuk dicabutnya hak asuh adalah soal perilaku yang tidak mendidik anak dan mempengaruhi tumbuh kembang anak, itu yang dilakukan oleh Gisel kepada anaknya.”
“Oleh karena itu, tidak berlebihan Komnas Perlindungan Anak merekomendasikan agar saudara Gading mendapatkan hak asuh itu lewat penetapan pengadilan,” jelas Arist Merdeka Sirait.
Puncaknya, Ketua Komnas PA ini mengimbau kepada ibu-ibu di Tanah Air untuk menjadikan kasus yang menimpa Gisel ini sebagai pelajaran.
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
KOMENTAR