Sistem pajak beda sendiri
Namun, Atta Halilintar membayar pajak dengan sistem khusus karena dua alasan.
Pertama, Atta punya penghasilan lebih dari Rp. 4,8 miliar pertahun. Kedua, dirinya juga punya bisnis lain.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Dirjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama.
"Jadi, menghitungnya dengan mengurangi penghasilan bruto dengan biaya yang berkaitan dengan usaha dia," ujar Hestu kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).
Biaya berkaitan dengan usaha bisa berupa pembelian peralatan, gaji karyawan, dll.
Dengan jumlah wajib pajak segitu banyak, berapa estimasi harta Atta Halilintar?
Source | : | Grid Hot,KOMPAS.com |
Penulis | : | Sera B |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR