Dalam dakwaan Jennifer Dunn disebut menerima mobil Toyota Alphard putih berpelat nomor B 510 JDC dari Wawan.
Mobil tersebut dibeli Wawan pada 6 Juli 2013 dengan harga Rp 910 juta secara tunai.
"Mobil tersebut diatasnamakan Jennifer Dunn," kata jaksa KPK di pengadilan Tipikor, Jakarta saat membacakan surat dakwaan, Kamis (31/10/2019), seperti dikutip dari Antara.
Selain itu, Jenifer Dunn juga pernah mendaftar transfer dari Wawan pada 24 Juni 2016 sebesar Rp 44,591 juta melalui rekening BCA atas nama Jennifer Dunn.
Seusai sidang, diadapan awak media Jennifer Dunn mengaku memang mendapatkan beberapa fasilitas dari Wawan.
Namun menurut Jennifer Dunn, Wawan mengatakan mobil dan uang itu adalah fasilitas kantor.
"Aku nanya, loh kok ini kenapa ada mobil? Dia (Wawan) bilang pakai aja untuk fasilitas untuk Aku kerja," ungkap Jennifer Dunn dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Beepdo.
Jennifer Dunn mengaku mengenal Wawan dan mempunyai hubungan kerja karena ia pernah dimintai bantuan mempromosikan bisnis karaoke milik Wawan.
Diberikan mobil dan sejumlah uang oleh Wawan, Jennifer Dunn mengaku menerimannya sebagai bentuk menghargai sang atasan.
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR