Sajiansedap.com - Bagi anda penggemar sinetron 2000an pasti tidak asing dengan wajah cantik satu ini.
Ya, Lidya Pratiwi memang sempat terkenal dan bergelimang harta pada masanya.
Namun sayang 2006 silam dirinya harus telan pil pahit masuk di penjara karena terlibat dalam kasus pembunuhan sang kekasih.
Tujuh tahun dipenjara, Lidya Pratiwi telah bebas bersyarat pada 29 April 2013 dari Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang, Banten.
Pada 2018, status bebas bersyarat sudah usai.
Sekarang, Lidya Pratiwi dinyatakan bebas murni.
Sudah bebas murni, Lidya Pratiwi masih dihantui rasa bersalah dan malu akan perbuatannya itu.
Bahkan, perempuan 33 tahun itu sampai mengganti nama menjadi Maria Eleanor.
Namun publik masih mengenalnya.
Kira-kira apakah profesi Lidya kini?
Kecewa dengan keluarga kandung
Lidya mengaku kecewa lantaran hidupnya hancur karena keluarganya sendiri."Keluarga adalah lingkungan pertama, garda terdepan Aku. Tapi, Aku jatuh karena mereka," imbuh Lidya Pratiwi seraya menangis.
Bebas sejak 2013, Lidya pratiwi mengaku butuh 7 tahun untuk berani keluar rumah dan bertemu khalayak.
"Pada saat di luar itu ya serba takut ketemu orang. Karena semua orang tahu, udah bukan rahasia umum lagi," pungkas Lidya Pratiwi.
Berstatus mantan napi kasus pembunuhan, Lidya Pratiwi alias Maria Eleanor mengaku kesulitan cari kerja.
Namun kini, dirinya bekerja dibidang yang dicita-citakan.
Profesi Lidya Pratiwi kini
Maria bekerja di bidang hukum selama beberapa tahun belakangan karena pengalamannya.
"Karena berjalannya dari 14 tahun yang lalu kan dalam proses hukum banyak belajar," kata Maria Eleanor dikutip dari beepdo, Rabu (30/9/2020).
"Ada tawaran untuk mencoba berkecimpung di dunia hukum itu, 'oke deh kenapa enggak saya coba'," ujar Maria Eleanor.
Tujuan Maria Eleanor terjun ke dunia hukum untuk membantu orang-orang yang sama sepertinya dulu.
Meskipun diakui Maria Eleanor, kalau ia tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum.
"Supaya banyak membantu teman-teman lain.Ya, memang tidak ada title lawyer," ujar Maria Eleanor.
Begini kabar dari Ibunda Lidya Pratiwi
Artis Lidya Pratiwi yang terjerat kasus pembunuhan kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung dinyatakan resmi bebas.
Pada saat itu Lidya divonis 14 tahun penjara.
Ternyata pemeran sinetron Untung Ada Jinny tersebut telah bebas bersyarat sejak tahun 2013 silam.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, Senin (8/6/2020).
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini :
"Bahwa masa percobaan pembebasan bersyarat Lidya Pratiwi bt Heryanto berakhir pada 24 November 2018," kata Rika dikutip dari Kompas.com.
Lidya mendapatkan 30 bulan masa remisi.
"Bahwa Lidya Pratiwi bt Heryanto selama menjalani masa pidana telah mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan."
Kabar sang Ibunda
Lidya Pratiwi dapat menghirup udara bebas 7 tahun lebih awal.
"Telah menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), tanggal 28 Matet 2013, No.XVII-268/5996 dan telah menjalani pembebasan bersyarat sejak 29 April 2013," ujar Rika.
Lidya Pratiwi bersama dengan sang ibu, Vince Yusuf dan pamannya, Tony Yusuf melakukan pembunuhan berencana terhadap Naek.
Naek Gonggom dibunuh di sebuah cottage penginapan Putri Duyung, di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada 28 April 2006 silam.
Pada kasus pembunuhan tersebut, Lidya memang tidak terlibat langsung dalam membunuh Naek.
Namun dirinya yang mengetahui rencana tersebut tidak mencegah pembunuhan Naek Gonggom.
Lidya dijerat pasal berlapis Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Ibu Lidya mendapatkan hukuman penjara seumur hidup.
Sementara sang paman dihukum hukuman mati.
Namun kini belum diketahui bagaimana update terbaru nasib hukuman yang diterima Vince Yusuf dan Tony Yusuf.
Baca Juga: Menu Diet Ala Amel Carla yang Sukses Turunkan Berat Badan Hingga 13 Kg, Begini Caranya
Sebagian isi artikel ini dikutip dari Nova.id dengan judul: Namanya Terseret dalam Kasus Pembunuhan Naek Gonggom, Lidya Pratiwi Buka Suara: Aku Jatuh karena Keluarga
Source | : | Nova |
Penulis | : | Marcel Mariana |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR