“Sama, kami pikir-pikir yang mulia,” ujar Sugiyarto, selaku kuasa hukum Galih Ginanjar.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Pablo Benua 2,5 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.
Rey Utami dituntut 2 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan, sedangkan Galih Ginanjar dituntut 3 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Adapun, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Hal ini berawal ketika Galih Ginanjar mengucapkan kalimat bernada menghina terhadap mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, saat diwawancara Rey Utami di konten YouTube Rey dan Pablo Benua.
Ragam Produk dan Makanan Siap Saji Khas Serta Budaya Korea Hadir Melalui Korean Fair di Hero Supermarket Selama Sepekan
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Gusthia Sasky T |
Editor | : | Gusthia Sasky T |
KOMENTAR