SajianSedap.com - Informasi tentang cara mendapatkan pengobatan biduran gratis dengan BPJS penting untuk diketahui siapa saja.
Sebab kondisi ini dapat dialami oleh siapa saja dan kapan saja karena beragam faktor, jadi penting untuk mengetahui lebih awal cara mendapatkan pengobatan biduran gratis dengan BPJS.
Jadi simak berikut ini syarat dan cara mendapatkan pengobatan biduran gratis dengan BPJS Kesehatan.
Biduran adalah penyakit kulit yang ditandai dengan bentol-bentol, ruam dan terasa sangat gatal.
Masalah kesehatan yang dikenal dengan istilah medis urtikaria ini ada yang bersifat akut atau hanya terjadi sesaat, kronis atau berkepanjangan, serta kambuhan.
Untuk biduran yang bersifat sesaat, cara mengobatinya bisa dilakukan sendiri dengan cara kompres dingin bagian tubuh yang biduran, mandi dengan air hangat yang sudah dicampur oatmeal koloid atau soda kue untuk mengurangi rasa gatal, atau mengoleskan lotion biduran yang tersedia di apotek.
Namun, jika biduran sudah kronis atau berkepanjangan, harus diperiksakan ke dokter agar diketahui penyebabnya. Dengan begitu, pengobatan yang sesuai dapat dilakukan untuk meredakan gejala dan menghindari kekambuhan.
Dokter umumnya dapat membantu mengidentifikasi penyebab biduran dengan pasti. Setelah itu, penderita akan diberi obat sesuai penyebab, gejala, dan mempertimbangkan kondisi kesehatan penderita Sejumlah obat biduran yang diresepkan umumnya berupa obat anti-alergi jenis antihistamin dan kortikosteroid, atau obat antibiotik jika penyakit disebabkan infeksi bakteri.
Tanpa khawatir dengan biaya, bagi penderita biduran yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maka dapat memperoleh perawatan dan penanganan secara gratis.
Sebab biduran atau urtikaria termasuk dalam daftar 144 penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2022. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Melalui program JKN-KIS dari BPJS Kesehatan, penderita biduran bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, meliputi puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Bebas Biaya! Begini Cara Mendapatkan Pengobatan DBD Gratis dengan BPJS di Puskesmas dan Rumah Sakit
Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
Bentuk perawatan urtikaria yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan termasuk pemeriksaan awal dan lanjutan, biaya obat, biaya rumah sakit jika rawat inap, hingga kontrol rutin.
Biaya itu semua dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan asal memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku seperti berikut ini.
Adapun prosedur pelayanan berobat biduran secara gratis dengan BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.
Namun ini dibedakan ketika pasien dalam kondisi darurat dan harus langsung masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Syarat utama agar bisa berobat gratis dengan BPJS adalah dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif sebagai bukti kepesertaan. Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.
Dikutip dari laman resmi Portal Indonesia via Kompas, berikut prosedur berobat dengan kartu BPJS Kesehatan:
1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.
2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
3. Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
4. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
Baca Juga: Bukan Obat Minum Saja, ini Cara Dapat Infus Gratis dengan BPJS di Rumah Sakit Terdekat
5. Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.
6. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.
7. Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.
1. Pasien bisa langsung ke IGD di rumah sakit dalam kondisi darurat.
2. Pasien (atau yang mendampingi) harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN. Jika tidak, akan dimasukkan ke tarif pasien umum.
3. Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai indikasi kesehatan.
Siapa pun yang memiliki reaksi alergi parah seperti biduran dapat mengalami pembengkakan yang mengancam jiwa (angioedema) pada tenggorokan dan paru-paru.
Kondisi ini dikenal sebagai anafilaksi yang berpotensi menutup saluran udara hingga menyebabkan kematian.
Anafilaksis sering dipicu oleh reaksi alergi parah terhadap makanan tertentu, seperti kacang tanah dan kacang pohon, atau sengatan lebah.
Orang yang mengalami anafilaksis memerlukan suntikan epinefrin segera.
Jika epinefrin digunakan di luar pengaturan medis, segera rujuk ke UGD terdekat, karena gejala dapat kembali jika efeknya habis.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Perawatan Anak Kurang Gizi Secara Gratis dengan BPJS, Para Orang Tua Harus Pahami!
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR