SajianSedap.com - Bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan, cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online ini barangakali belum Anda ketahui.
Padahal cara kalim BPJS Ketenagakerjaan online ini bisa memudahkan Anda untuk klaim JHT.
Tentunya cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online ini lebih praktis dibanding Anda harus datang langsung ke kantor.
Jika Anda termasuk peserta BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah iuran ini akan dipotong melalui gaji.
Baru setelah itu, ketika Anda sudah berhenti dari perusahaan tempat Anda bekerja, Anda bisa mencairkan dana yang sudah Anda bayarkan berupa dana JHT.
Namun sebagian peserta BPJS Ketenagakerjaan belum memahamai cara klaim BPJS ini.
Untuk melakukan klaim BPJS ketenaga kerjaan berupa Dana JHT, Anda tidak perlu langsung datang ke kantor BPJS.
Anda bisa melalkukan klaim melalui situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Caranya pun mudah.
Dikutip dari situs bpjsketenagakerjaan.go.if, klik portal layanan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Isi data diri Anda, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
Baca Juga: Bebas Biaya, Begini Cara Mendapatkan Pengobatan Penyakit Cacingan Gratis dengan BPJS
Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email Anda.
Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
Selainjutnya untuk mengecek status klaim Anda buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
Selanjutnya masukkan nomor KPJ.
Klik Informasi Status Klaim.
Lantas bagimana dengan klaim yang dilakukan di kantor cabang
Sementara itu berbeda dengan melakukan klaim di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk melakukan kalim di kantor cabang, Anda memerlukan beberapa berkas.
Pastikan Anda membawa dokumen asli
Mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Ambil antrian.
Nomor antrian Anda akan dipanggil untuk wawancara.
Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima.
Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening Anda.
Terkait informasi lebih detil, Anda bisa mengundul aplikasi JMO melalui gawai Anda atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.
Jika Anda penerima upah, tanyakan juga kepada HRD atau pihak terkait yang mengurus mengani BPJS Ketenagakerjaan Anda.
Source | : | BPJS Ketenagakerjaan |
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR