6. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.
7. Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.
1. Pasien bisa langsung ke IGD di rumah sakit dalam kondisi darurat.
2. Pasien (atau yang mendampingi) harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN. Jika tidak, akan dimasukkan ke tarif pasien umum.
3. Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai indikasi kesehatan.
Ada tiga jenis terapi yang biasa diberikan untuk pasien epilepsi, antara lain stimulasi otak, terapi responsive neurostimulation, stimulasi saraf vagus.
Stimulasi otak dalam, disetujui sebagai pengobatan untuk epilepsi pada tahun 2018 oleh FDA. Terapi ini dilakukan dengan memberikan kejutan konstan ke elektroda yang ditanamkan di bagian otak yang disebut thalamus.
Terapi terkait, yang disebut responsive neurostimulation (RNS), telah disetujui oleh FDA pada tahun 2013. Terapi ini menganalisis aktivitas otak dan memberikan stimulasi yang ditargetkan ke area otak tertentu untuk menghentikan perkembangan kejang saat muncul.
Stimulasi saraf vagus, di mana alat seperti alat pacu jantung dimasukkan ke dalam dada dan mengirimkan semburan listrik melalui saraf vagus ke otak, kadang-kadang dapat mengurangi kejang pada kasus epilepsi yang tidak dapat disembuhkan.
Baca Juga: Bebas Biaya, Begini Cara Mendapatkan Pengobatan Penyakit Cacingan Gratis dengan BPJS
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR