SajianSedap.com - Penting untuk mengetahui informasi cara mendapatkan korset tulang belakang gratis dengan BPJS.
Dengan mengetahui informasi cara mendapatkan korset tulang belakang gratis dengan BPJS, maka suatu waktu jika membutuhkan akan lebih mudah mengurusnya.
Jadi simak berikut ini bagaimana cara mendapatkan korset tulang belakang gratis dengan BPJS.
Korset lumbal atau korset tulang belakang adalah suatu alat bantu yang bisa digunakan untuk menyokong tulang belakang bagian bawah.
Seringnya, dokter mengarahkan penggunaan korset lumbal pada penderita nyeri punggung bawah (low back pain), radang sendi, dan penyakit diskus degeneratif. Bisa juga, korset ini digunakan untuk mempercepat pemulihan dan menstabilisasi tulang belakang yang patah usai dioperasi.
Penggunaan korset juga bisa mengingatkan Anda agar tidak bergerak terlalu berlebihan atau terlalu mendadak ke arah tertentu. Dengan begitu, risiko terjadinya cidera berulang di tulang belakang pun bisa diminimalisasi.
Hal pertama yang harus Anda perhatikan dalam menggunakan korset lumbal adalah ukuran yang pas dengan badan Anda dan harus mampu menyangga area yang terasa nyeri dan memberikan kenyamanan selama digunakan.
Lama pemakaian korset lumbal dapat berbulan-bulan atau lebih bahkan bertahun-tahun bagi yang tidak perlu operasi. Ini dapat digunakan sepanjang beraktifitas dapat dilepas saat mandi atau berbaring / istirahat.
Jadi penting untuk melakukan konsultasi dengan dokter ortopedi mengenai seberapa lama Anda harus menggunakan korset lumbal. Ada orang yang wajib mengenakannya sepanjang hari, tapi ada yang hanya harus mengenakannya di saat-saat tertentu saja.
Bagi Anda yang memiliki permasalahan tulang belakang dan membutuhkan korset lumbal, Anda bisa melakukan klaim gratis alat kesehatan ini sebagai salah satu layanan program JKN-KIS BPJS Kesehatan.
Peserta JKN-KIS dapat mengklaim alat kesehatan ini secara gratis dengan memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Harus Tahu Lebih Awal, Begini Cara Periksa Kesehatan Ibu dan Bayi Semasa Nifas Gratis dengan BPJS
Hal yang penting untuk diketahui untuk klaim alat kesehatan ini adalah bahwa BPJS Kesehatan memberikan layanan dengan batasan plafon.
Sebab dana yang akan digunakan berbentuk subsidi dari BPJS Kesehatan. Jadi jika peserta yang bersangkutan meminta alat kesehatan melebihi batas harga yang telah ditentukan, faskes akan menarik sisa iuran dari peserta BPJS Kesehatan.
Secara singkat, peserta BPJS yang memiliki indikasi medis dengan masalah tulang belakang dapat mengajukan klaim alat bantu dengan meminta rekomendasi dari dokter spesialis tulang terlebih dahulu.
Lantas alat kesehatan tersebut disediakan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dengan mutu sesuai kebutuhan medis.
Dikutip dari Kompas.com, ada sejumlah persyaratan untuk klaim alat korset tulang belakang dengan BPJS Kesehatan seperti berikut ini.
Layanan yang diberikan BPJS untuk klaim alat kesehatan berupa subsidi dana.
Besaran subsidi dana untuk alat kesehatan berupa korset tulang belakang diberlakukan sama untuk semua kelas kepesertaan BPJS Kesehatan, baik kelas 1, 2, ataupun 3.
Ditetapkan bahwa batas harga korset tulang belakang yang ditanggung BPJS Kesehatan maksimal Rp350.000.
Jika harga alat bantu yang dipilih melebihi plafon harga, maka Anda bisa membayarkan sisanya di luar jumlah tanggungan.
Subsidi dana untuk klaim korset tulang belakang untuk peserta BPJS tidak bisa dilakukan sesering mungkin.
Ketentuannya, peserta JKN-KIS hanya bisa mendapatkan korset tulang belakang dengan klaim dari BPJS Kesehatan sekali dalam dua tahun sesuai indikasi medis.
Adapun syarat pertama agar bisa melakukan klaim alat kesehatan adalah dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan sebagai bukti kepesertaan. Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.
Setelah memahami segala persyaratan BPJS Kesehatan, simak langkah-langkah untuk klaim alat kesehatan.
1. Datanglah ke puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes pertama Anda.
2. Jika diperlukan rujukan ke faskes tingkat lanjutan, mintalah rujukan ke poli ortopedi kepada petugas puskesmas.
3. Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS, yakni periksa kondisi masalah tulang belakang sesuai prosedur dari poli yang ada.
4. Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan rekomendasi alat bantu kesehatan berupa korset tulang belakang untuk digunakan.
5. Pasien membawa Surat Eljibilitas Peserta (SEP) atau salinannya yang telah dilegalisir, sebagai syarat mengambil alat kesehatan melalui Instalasi Farmasi Rumah Sakit, atau melalui jaringan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
6. Fasilitas kesehatan yang dituju akan melakukan verifikasi berkas, kemudian menyerahkan alat kesehatan tersebut.
7. Pasien menandatangani bukti penerimaan alat kesehatan tersebut.
Itulah syarat dan tata cara untuk mengklaim korset tulang belakang gtatis dari BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Jangan Sampai Gak Tahu, Begini Cara Mendapatkan Pengobatan Penyakit Paru-paru Gratis dengan BPJS
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR