- Jangan diremas Jangan dibasahi.
Departemen Komunikasi BI juga menyampaikan, masyarakat yang memiliki uang lusuh dapat menukarkannya ke Bank Indonesia.
"Bisa dilakukan penukaran," ujar BI.
"Untuk penukaran, dapat dilakukan dengan cara mengunduh aplikasi pintar.bi.go.id," lanjut dia.
Sementara itu, dilansir dari laman resmi BI, berikut tata cara penukaran uang rupiah melalui aplikasi PINTAR:
- Pada halaman utama PINTAR, pilih menu "Penukaran Uang Rusak/Cacat".
- Selanjutnya, pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah rusak atau cacat.
- Pilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang rupiah rusak atau cacat.
- Pilih tanggal penukaran yang diinginkan, sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran.
- Isi data pemesanan yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, nomor ponsel, dan email.
- Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan.
KOMENTAR