SajianSedap.com - Jangan dulu panik, cara minta surat rujukan ke Puskesmas ternyata gak sesulit yang dikira, kok.
Kita hanya perlu ikuti beberapa langkah mudah berikut ini.
Diketahui memang untuk melakukan klaim BPJS kesehatan, kita membutuhkan dulu surat rujukan dari Puskesmas.
Tapi masih banyak yang belum tahu cara meminta surat rujukannya dari Puskesmas, nih.
Padahal caranya gampang banget, loh.
Yuk simak langkah-langkahnya berikut ini.
Rujukan BPJS Kesehatan merupakan surat medis yang berisi petunjuk pengobatan pasien.
Hal ini dilakukan ketika pengobatan dan pelayanan di Puskesmas tidak cukup memadai untuk mengatasi masalah kesehatan pasien.
Termasuk ketika pasien diharuskan menjalani rawat inap di rumah sakit.
Ketika meminta surat rujukan, ada beberapa prosedur yang harus Anda ketahui.
Melansir dari berbagai sumber, berikut langkah yang harus dilakukan bagi kamu yang ingin meminta surat rujukan.
Pertama, tentu saja kalian harus melakukan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat 1.
Fakses tingkat 1 ini bisa berupa Puskesmas atau klinik dokter yang terdaftar di BPJS Kesehatan.
Surat rujukan ini akan diberikan oleh dokter Puskesmas atau klinik jika dirasa perlu.
Peserta akan dirujuk ke Faskes tingkat II jika memenuhi syarat:
1. Pasien membuhkan pelayanan kesehatan dari spesialis.
2. Membutuhkan fasilitas lebih seperti peralatan atau tenaga kesehatan.
3. Kasus medis tidak bisa diselesaikan oleh Faskes tingkat 1.
Baca Juga: Semua Biaya Ditanggung, Begini Cara Scaling Gigi Gratis dengan BPJS, Cek Syarat dan Ketentuannya
Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka kamu tidak akan bisa meminta rujukan dari Puskesmas.
Ketika meminta rujukan, berikut adalah sejumlah dokumen yang harus dibawa oleh pasien:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi KK
3 Fotokopi dan kartu asli BPJS Kesehatan
4. Kartu berobat (opsional)
Untuk mendapatkan surat rujukan BPJS di Puskesmas bisa dilakukan dengan sejumlah tahap mudah ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Philberta Vicky Chrestella A.Md, ketika dihubungi oleh Nakita.id belum lama ini.
Bidan Berta mengatakan kalau langkah pertama yang harus dilakukan pasien adalah datang ke Puskesmas.
Kemudian, pasien menuju loket pendaftaran dan akan diarahkan oleh petugas.
"Daftar seperti biasa, kemudian masuk ke BP (balai pengobatan) umum," ujar Bidan Berta.
"Baru kembali ke pendaftaran untuk menunggu surat rujukan," tambahnya.
Siapkan syarat-syarat dokumen yang telah disebutkan sebelumnya.
Jangan lupa, kalian harus membawa surat dari rumah sakit yang meminta rujukan.
"Biasanya, mereka yang minta rujukan juga sudah bawa surat dari rumah sakit," tukasnya.
Semoga berguna, ya!
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
KOMENTAR