SajianSedap.com - Pernahkan Anda memperhatikan berbagai kemasan makanan atau produk tertentu
Biasanya pada nama produk ada sebagian besar yang ditambahkan dengan beberapa simbol tertentu.
Nah salah satunya adalah simbol huruf 'R' yang diberi lingkaran.
Simbol ini biasanya berukuran cukup kecil sehingga tak banyak orang menyadarinya.
Meski begitu, simbol ini bukan tanpa arti.
Ternyata simbol ini memiliki makna khusus.
Simbol R atau Registered menunjukkan bahwa produk atau merek dagang tersebut telah terdaftar.
Dengan kata lain, nama merek atau logo itu dilindungi oleh kantor paten dan merek dagang dan memiliki perlindungan hukum.
Jika ada penyalahgunaan penggunaan tanpa izin oleh pelaku usaha lain, pemilik merek dagang berhak membawanya ke jalur pengadilan.
Dikutip dari Grid, pengurusan simbol R di Indonesia bisa diajukan oleh pelaku usaha ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Direktoral Jenderal Hal Kekayaan Intelektual.
Nantinya, perlindungan hukum untuk merek dagang dengan bersimbol R akan diberikan selama 10 tahun.
Baca Juga: Resep Risoles Sosis Bakar Mayo Ini Mustahil Cukup Disantap Satu Buah Saja
Setiap 10 tahun, pemilik dagang dapat memperpanjangnya agar bisa digunakan lagi.
Selain 'R' ada juga simbol 'C'.
Simbol C atau Copyright adalah hak cipta untuk membuat salinan, memberikan lisensi kepada orang lain untuk membuat salinan, atau menggunakan karya artistik atau kreatif.
Simbol ini bersifat eksklusif yang berarti hanya satu entitas yang dapat memegang hak cipta dan menggunakannya.
Cakupan hal-hal yang dapat dilindungi dengan simbol ini sangat luas, yakni mencakup karya sastra, musik, rekaman suara, film, fotografi, dan seni.
Seperti namanya, kata copyright secara harfiah berarti hak untuk menyalin.
Kata ini pertama kali dicatat pada awal tahun 1700-an.
Berbeda dengan simbol R yang harus diperpanjang setiap 10 tahun sekali, penggunaan simbol C akan terus terdaftar selama penciptanya masih hidup.
Selain itu, penciptanya juga tidak perlu mendaftarkan hasil karyanya pada merek dagang ke pemerintah.
Namun, lebih baik tetap didaftarkan agar bisa melindungi suatu karya dari risiko penjiplakan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Arti Simbol Merek C, R, dan TM yang Sering Ada di Produk
Baca Juga: Trik Cepat Bersihkan Sedotan Stainless Steel Cuma Modal Bahan dari Dapur Ini
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR