Sajiansedap.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengeluarkan surat edaran tentang label dan iklan pada produk susu kental dan analognya (kategori pangan 01.3).
Tahukah Anda, para ahli telah mengungkap bahwa produk yang dikenal sebagai Susu Kental Manis (SKM) saat ini ternyata tidak mengandung susu sama sekali.
Bahkan produk ini sangat berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi berlebihan karena kandungan gulanya sangat tinggi.
BACA JUGA: Tidak untuk Diminum, Ini Cara Menikmati Susu Kental Manis yang Disarankan BPOM
Iklan SKM Larang Tampilkan Anak-Anak
Ditambah lagi, produk SKM ditargetkan kepada anak-anak sehingga sangat berpotensi meningkatkan ancaman obesitas sampai diabetes pada anak.
Berdasarkan surat edaran BPOM RI tersebut, kini iklan SKM dilarang menampilkan bintang iklan anak di bawah lima tahun dalam bentuk apapun dan dilarang menampilkan iklan pada jam tayang acara anak-anak.
BPOM RI tidak melarang SKM beredar, sehingga SKM masih bisa digunakan sebagai bahan campuran hidangan lain, seperti martabak, roti, dan sebagainya.
Hanya saja BPOM RI menganjurkan masyarakat agar lebih bijaksana dalam mengkonsumsinya SKM.
Bahkan agar lebih aman, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menganjurkan untuk mengganti konsumsi susu dengan ikan.
BACA JUGA: Jika Susu Kental Manis Masih Terus Dikonsumsi, Ini Dia Bahaya yang Mengintai Tubuh
Prediksi Sebutan Baru SKM
Penulis | : | Miyanti |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR