Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mendatangi faskes 1. Faskes bisa berupa, dokter umum, puskesmas, klinik kesehatan, atau rumah sakit.
Lalu cari informasi apakah di faskes 1 tempat Anda terdaftar terdapat poli jiwa atau layanan psikolog. Jika tidak ada, Anda bisa meminta surat rujukan untuk mendapatkan pelayanan poli jiwa.
Setelah mengetahui di faskes 1 terdapat layanan psikologi atau poli jiwa, Anda bisa melakukkan konsultasi langsung di faskes tersebut.
Jika tidak ada, Anda harus mendatangi layanan poli jiwa atau psikologi sesuai surat rujukan yang Anda dapatkan dari faskes 1.
Saat sesi konsultasi inilah, profesional kesehatan jiwa akan melakukan pemeriksaan berdasarkan keluhan dan melakukan serangkaian tes untuk mendapatkan diagnosa.
Jika bisa dilakukan rawat jalan, psikiater biasanya akan memberikan obat khusus. Namun jika membutuhkan penanganan lanjut, biasanya psikiater akan memberikan rujukan ke faskes tingkat lanjut.
Setelah sesi konsultasi dilakukan, Anda harus mematuhi semua hal yang dianjurkan oleh psikiater dan terus melakukan pengobatan atau terapi hingga dinyatakan stabil.
Semua konsultasi dan obat-obatan yang diberikan tersemut biersifat gratis. Obat-obatan yang diberikan bisa diantaranya Risperidone, Valproate, Clozapine dan Quetiapine tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas) untuk peserta JKN-KIS.
Obat-obatan tersebut tidak hanya tersedia di faskes tingkat rujukan, namun juga tersedia di faskes tingkat pertama melalui Program Rujuk Balik (PRB).
Untuk pasien yang kondisi penyakitnya sudah stabil, atas rekomendasi dokter spesialis kejiwaan yang merawat, peserta dapat mendaftar di BPJS Center sebagai peserta Program Rujuk Balik (PRB).
Dengan program PRB ini, peserta dapat melanjutkan perawatan di faskes tingkat pertama tempat peserta terdaftar dengan tetap mendapatkan obat yang sama dengan yang diresepkan oleh dokter spesialis.
Baca Juga: Jangan Kelewatan, Begini Cara Skrining Kesehatan Gratis dengan BPJS di Puskesmas dan Rumah Sakit
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR