Sedangkan yang terendah, yuk kita lihat dari daftar daerah yang sudah menetapkan UMP 2023, dari yang tertinggi hingga terendah berikut ini:
- DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
- Sulawesi Utara: Rp 3.485.000 (5,24 persen)
- Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)
- Sumatra Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)
- Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)
- Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)
- Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)
- Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)
- Sulawesi Tenggara: Rp 2.758.948 (7,10 persen)
- Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)
KOMENTAR