SajianSedap.com - Layanan BPJS Kesehatan meurpakan salah satu jaminan kesehatan yang wajib dimiliki masyarakat Indonesia.
Bagi Anda yang belum memiliki asuransi kesehatan mandiri, BPJS Kesehatan bisa dijadikan sebagai asuransi kesehatan yang wajib dimiliki.
Dengan layanan BPJS Kesehatan, masyarakat tidak lagi terbebani dengan biaya rumah sakit yang tinggi.
Setiap bulan, peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran.
Tak hanya bagi Anda yang sudah dewasa, BPJS ini juga berlaku bagi bayi.
Namun bagaimana dengan bayi dalam kandungan?
Apakah bayi dalam kandungan bisa didaftarkan BPJS Kesehatan?
Bagi Anda calon ibu atau ibu-ibu yang sedang hamil, pertanyaan ini bisa jadi ada di benak?
Nah biar tidak bingung begini jawaban lengkapnya.
Dikutip dari Kompas, umenurut aturan lama untuk ibu hamil yang berusia 7-8 bulan, dan kebetulan sudah menjadi peserta BPJS Mandiri dan bukan peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan.
Anda juga bisa secara langsung mendaftarkan bayi Anda yang masih dalam kandungan sebagai peserta BPJS Kesehatan, yang nantinya semua biaya perawatan bayi pascamelahirkan akan ditanggung oleh BPJS.
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR