SajianSedap.com - Layanan BPJS Kesehatan meurpakan salah satu jaminan kesehatan yang wajib dimiliki masyarakat Indonesia.
Bagi Anda yang belum memiliki asuransi kesehatan mandiri, BPJS Kesehatan bisa dijadikan sebagai asuransi kesehatan yang wajib dimiliki.
Dengan layanan BPJS Kesehatan, masyarakat tidak lagi terbebani dengan biaya rumah sakit yang tinggi.
Setiap bulan, peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran.
Tak hanya bagi Anda yang sudah dewasa, BPJS ini juga berlaku bagi bayi.
Namun bagaimana dengan bayi dalam kandungan?
Apakah bayi dalam kandungan bisa didaftarkan BPJS Kesehatan?
Bagi Anda calon ibu atau ibu-ibu yang sedang hamil, pertanyaan ini bisa jadi ada di benak?
Nah biar tidak bingung begini jawaban lengkapnya.
Dikutip dari Kompas, umenurut aturan lama untuk ibu hamil yang berusia 7-8 bulan, dan kebetulan sudah menjadi peserta BPJS Mandiri dan bukan peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan.
Anda juga bisa secara langsung mendaftarkan bayi Anda yang masih dalam kandungan sebagai peserta BPJS Kesehatan, yang nantinya semua biaya perawatan bayi pascamelahirkan akan ditanggung oleh BPJS.
Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, menurut peraturan BPJS No 23 Tahun 2015, bayi yang masih di dalam kandungan sudah bisa didaftarkan oleh ibunya sebagai peserta BPJS Kesehatan, selambat-lambatnya 14 hari sebelum bayi lahir mulai dari usia 7-8 bulan usia kandungan.
Untuk diketahui, pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi yang masih dalam kandungan tidak bisa dilakukan secara online.
Namun kini aturan terbaru sudah berubah.
Dihubungi melalui pesan langsung akun Instagram resmi BPJS Kesehatan @bpjskesehatan_ri, kebijakan pendaftaran bayi dalam kanfungan sudah tidak ada lagi.
Bayi didaftarkan setelah lahir.
Cara pendaftarab bayi baru lahir daru peserta BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui rumah sakit tempat bersalin sebelum pulang untuk Peserta PBPU Mandiri atau Layanan PANDAWA.
Sementara itu untuk PPU atau Pekerja Penerima Upah dapat konfirmasi secara langsung memlaui HRD atau satuan kerja di tempat bekerja.
Dikutip dari laman BPJS Kesehatan Republik Indonesia, ada beberapa ketentuan umum administrasi kepesertaan bagi bayi baru lahir yang perlu diperhatikan juga.
1. Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan;
2. Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran;
3. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilahirkan;
4. Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil;
5. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.
Jadi mulai sekarang bayi dalam kandungan tidak bisa didaftarkan BPJS Kesehatan.
Semoga informasi ini berguna.
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR