SajianSedap.com - Setelah menjalani perawatan di rumah sakit karena pendarahan otak, keluarga Indra Bekti kembali didera masalah. Klaim asuransi kesehatan Indra kabarnya ditolak.
Sebelumnya, Indra Bekti ditemukan pingsan di toilet usai melakukan siaran radio. Kru radio yang menemukan langsung memanggil ambulans dan melarikan Indra ke rumah sakit.
Pihak keluarga mengatakan, pria 45 tahun itu mengalami pendarahan otak. Dokter yang menangani lantas langsung mengambil tindakan operasi untuk mengatasi pembuluh darah kepala sebelah kirinya yang pecah.
Hingga kini, diketahui Indra Bekti masih dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat sejak 28 Desember 2022 lalu.
Aldila Jelita, sang istri, menyebutkan biaya pengobatan sang suami selama dirawat hingga kini cukup besar. Terlebih, Indra diperkirakan akan dirawat selama 20 hari ke depan.
Pihak keluarga menyebut bahwa sudah mencoba mengajukan asuransi ke pihak rumah sakit untuk membiayai operasi perdarahan otak presenter kondang itu. Namun proses klaim asuransi tersebut ditolak.
Ricky Komo yang merupakan adik dari Aldila Jelita, lantas menjelaskan bahwa asuransi tidak dapat diklaim lantaran Bekti baru bergabung enam bulan yang lalu.
“Untuk asuransi sendiri, Kak Bekti baru join asuransi sekitar enam atau tujuh bulan, kalau gue enggak salah. Dan penyakitnya ini sakit yang kritis dan sakit kritis itu ada masa tunggu satu tahun baru bisa dicover asuransi,” jelas Komo, Selasa (3/1/2023).
Asuransi kesehatan sendiri merupakan sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan.
Dengan memiliki asuransi kesehatan, seharusnya biaya medis yang mencakup biaya kamar, dokter, operasi, hingga alat-alat kesehatan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi sesuai dengan perjanjian di buku polis.
Lantas kenapa klaim tersebut ditolak? Dan apakah Anda pernah mengalami hal yang sama? Simak berikut ini selengkapnya.
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR