SajianSedap.com - Setelah menjalani perawatan di rumah sakit karena pendarahan otak, keluarga Indra Bekti kembali didera masalah. Klaim asuransi kesehatan Indra kabarnya ditolak.
Sebelumnya, Indra Bekti ditemukan pingsan di toilet usai melakukan siaran radio. Kru radio yang menemukan langsung memanggil ambulans dan melarikan Indra ke rumah sakit.
Pihak keluarga mengatakan, pria 45 tahun itu mengalami pendarahan otak. Dokter yang menangani lantas langsung mengambil tindakan operasi untuk mengatasi pembuluh darah kepala sebelah kirinya yang pecah.
Hingga kini, diketahui Indra Bekti masih dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat sejak 28 Desember 2022 lalu.
Aldila Jelita, sang istri, menyebutkan biaya pengobatan sang suami selama dirawat hingga kini cukup besar. Terlebih, Indra diperkirakan akan dirawat selama 20 hari ke depan.
Pihak keluarga menyebut bahwa sudah mencoba mengajukan asuransi ke pihak rumah sakit untuk membiayai operasi perdarahan otak presenter kondang itu. Namun proses klaim asuransi tersebut ditolak.
Ricky Komo yang merupakan adik dari Aldila Jelita, lantas menjelaskan bahwa asuransi tidak dapat diklaim lantaran Bekti baru bergabung enam bulan yang lalu.
“Untuk asuransi sendiri, Kak Bekti baru join asuransi sekitar enam atau tujuh bulan, kalau gue enggak salah. Dan penyakitnya ini sakit yang kritis dan sakit kritis itu ada masa tunggu satu tahun baru bisa dicover asuransi,” jelas Komo, Selasa (3/1/2023).
Asuransi kesehatan sendiri merupakan sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan.
Dengan memiliki asuransi kesehatan, seharusnya biaya medis yang mencakup biaya kamar, dokter, operasi, hingga alat-alat kesehatan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi sesuai dengan perjanjian di buku polis.
Lantas kenapa klaim tersebut ditolak? Dan apakah Anda pernah mengalami hal yang sama? Simak berikut ini selengkapnya.
Diketahui bahwa sampai saat ini, masih banyak orang Indonesia yang tidak memiliki asuransi, sekalipun hanya asuransi kesehatan.
Banyak orang yang belum memiliki asuransi biasanya merasa sayang jika uangnya digunakan untuk membayar premi asuransi.
Ada juga masyarakat yang lebih memilih berinvestasi ketimbang berasuransi. Sementara sebagian lagi merasa sudah cukup dengan memiliki asuransi dari kantor atau BPJS.
Co-Founder MiPOWER by Sequis and Registered Financial Planner Edwin Limanta mengatakan, asuransi memang identik dengan pembayaran premi yang harus dibayar secara periodik, sehingga nasabah harus cermat dalam mengatur pengeluarannya.
Namun, memproteksi finansial sejak dini adalah keputusan bijaksana karena manfaat pertanggungan sebanding dengan biaya asuransi yang wajib dibayar oleh nasabah.
"Asuransi nantinya berguna untuk menjaga ketahanan keuangan keluarga ketika tumpuan penghasilan utama hilang," kata dia dalam siaran pers, Senin (24/10/2022) dilansir dari Kompas.com.
Lebih lanjut, ia menjelaskan beberapa salah paham yang kerap terjadi di masyarakat tentang asuransi.
Edwin mengungkapkan, premi dianggap mahal sehingga seringkali calon nasabah langsung menolak. Alasannya takut tidak dapat konsisten membayar premi.
Ia bilang, masyarakat perlu untuk membandingkan dengan besarnya biaya yang harus dibayar saat harus rawat medis dan biaya untuk rawat jalan pasca rawat inap.
Apalagi ketika diagnosanya adalah penyakit kritis maka akan semakin banyak dana yang akan dibutuhkan untuk pengobatan.
Edwin memaparkan, ada juga yang menanyakan mengapa premi yang dikenakan pada dirinya lebih mahal dari orang lain, padahal usianya dan produk asuransi yang dipilih sama.
Ada juga yang mengira premi dapat diketahui langsung dari customer service atau bertanya pada admin media sosial perusahaan asuransi.
Sebagai catatan, perusahaan asuransi dalam menentukan premi akan terlebih dahulu melakukan perhitungan risiko berdasarkan usia, jenis kelamin, pekerjaan, kondisi kesehatan, serta gaya hidup. Itu sebabnya, premi pada setiap orang bisa berbeda.
“Jika memiliki asuransi terkendala premi maka sesuaikan manfaat asuransi dengan kebutuhan dan kemampuan finansial. Dengan demikian, premi yang harus dibayar pun bisa lebih terjangkau. Premi juga bisa murah jika saat saat mengajukan asuransi masih berusia muda, produktif, dan sehat,“ sebut Edwin.
Edwin mengatakan banyak yang berharap membayar premi asuransi bisa mendapat hasil lebih layaknya tabungan.
Padahal, asuransi berbeda dengan instrumen keuangan lainnya, seperti tabungan karena hakikat asuransi adalah memberikan proteksi dan rasa aman dari kemungkinan risiko finansial yang kejadiannya tak terduga.
“Dana asuransi tidak bisa diambil kapan saja sebagaimana tabungan dan asuransi bukan untuk mencapai tujuan keuangan tertentu. Giat menabung dapat membantu mencapai tujuan finansial, seperti membeli rumah atau persiapan pendidikan anak. Tetapi, tujuan finansial tersebut bisa saja terhambat jika terjadi risiko finansial, seperti sakit kritis, kecelakaan, dan cacat atau meninggal dunia dalam perjalanan waktu," jelas dia.
"Memiliki asuransi dimaksudkan untuk memberikan rasa aman dan terlindungi dalam perjalanan mencapai tujuan finansial, yakni saat Tertanggung terkena risiko tersebut di atas maka manfaat bisa cair sesuai ketentuan polis,” sambung dia.
Banyak masyarakat menganggap, klaim asuransi kesehatan yang diajukan pasti diterima. Padahal, ada ketentuan dalam polis yang menjadi dasar pengambilan keputusan klaim.
Umumnya, pengajuan klaim berpotensi ditolak jika termasuk dalam 3 hal berikut ini.
Pertama, terdapat kondisi tertentu yang sudah ada pada pasien sebelum memiliki asuransi yang masuk dalam pengecualian polis (Pre-existing condition).
Kedua, nasabah bisa mengajukan klaim sesuai ketentuan polis. Namun, pengajuan klaim tidak dapat dilakukan sebelum masa tunggu yang tertera dalam polis. Jika nasabah tetap mengajukan klaim sebelum periode tersebut sudah pasti pengajuan klaim akan ditolak.
Masa tunggu mungkin berbeda pada setiap perusahaan asuransi atau produk asuransi, sehingga sebelum mengajukan klaim perhatikan informasi kapan nasabah dapat melakukan pengajuan klaim.
Misalnya, dalam produk asuransi kesehatan biasanya masa tunggu adalah 30 hari dan 90 hari pada asuransi penyakit kritis sejak polis disetujui. Sementara untuk asuransi jiwa tidak ada masa tunggu untuk manfaat meninggal dunia melainkan masa uji (Contestable Period).
Ketiga, ada pengecualian dalam polis. Setiap perusahaan asuransi memiliki aturan yang berbeda mengenai pengecualian. Misalnya, klaim cedera karena tindakan pidana atau kejahatan tidak bisa diproses.
“Saat akan memilih produk asuransi, pilihlah produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi finansial. Lalu, saat sudah menerima buku polis jangan langsung disimpan tapi baca dulu seluruh syarat dan ketentuan, manfaat dan pengecualian pada buku polis,” tutup Edwin.
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR