Tahun pada plat menunjukkan lima tahun setelah kendaraan terdaftar.
Maka, jika masa berlaku plat nomor sudah lewat, tentu pemilik kendaraan harus menggantinya dengan yang baru. Lantas, berapa biaya ganti pelat motor terbaru?
Ada beberapa prosedur ketika mengurus pajak lima tahunan dan ganti pelat motor.
Misalnya harus kendaraan motor yang akan diganti pelat nomornya untuk cek fisik kendaraan, seperti nomor rangka dan nomor mesin.
Selain itu, ada biaya tambahan untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Ber motor ( TNKB) atau pelat nomor.
Biaya resmi pembuatan TNKB ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada PP tersebut tertulis kalau biaya penerbitan TNKB untuk roda dua dan tiga yaitu Rp 60.000. Sedangkan untuk roda empat atau lebih Rp 100.000.
Berikut rincian biaya ganti plat motor 2022:
Biaya cek fisik kendaraan: kisaran Rp 10.000 - Rp 20.000
Biaya penerbitan STNK motor: Rp 100.000
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR