Penerbitan TNKB atau pelat nomor kendaraan roda dua: Rp 60.000
Biaya SWDKLLJ asuransi kecelakaan Jasa Raharja: Rp 35.000
BPKB baru: Rp 225.000
BPKB ganti pemilik: Rp 225.000
Syarat mengurus pajak motor lima tahunan
Melansir dari Kompas.com, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan ketika akan membayar pajak kendaraan lima tahunan.
Berikut adalah syarat pembayaran pajak kendaraan lima tahunan:
- STNK Asli dan Foto Copy
- BPKB Asli dan Foto Copy (BPKB Asli diperlihatkan ke petugas)
- KTP Asli dan Foto Copy
- KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
- Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR